Jumat, 16 Januari 2015

Barang siapa menyalati jenazah, maka ia mendapatkan satu qirath. Jika ia menghadiri penguburannya, maka ia mendapatkan dua qirath. Satu qirath sama dengan gunung Uhud. (Shahih Muslim No.1575)
 
Apabila kalian melihat iringan jenazah, maka berdirilah menghormatinya sampai iringan jenazah itu lewat meninggalkan kalian atau sampai diletakkan dalam kubur. (Shahih Muslim No.1590)

Seburuk-buruk makanan ialah makanan walimah jika yang diundang hanyalah orang-orang kaya saja sementara orang-orang yang miskin tidak diundang. Dan barang siapa yang tidak memenuhi undangan, maka berarti ia telah berbuat durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya. (Shahih Muslim No.2585)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar