Barang siapa menyalati jenazah,
maka ia mendapatkan satu qirath. Jika ia menghadiri penguburannya, maka
ia mendapatkan dua qirath. Satu qirath sama dengan gunung Uhud. (Shahih
Muslim No.1575)
Apabila kalian melihat iringan jenazah, maka berdirilah
menghormatinya sampai iringan jenazah itu lewat meninggalkan kalian atau
sampai diletakkan dalam kubur. (Shahih Muslim No.1590)
Seburuk-buruk makanan ialah
makanan walimah jika yang diundang hanyalah orang-orang kaya saja
sementara orang-orang yang miskin tidak diundang. Dan barang siapa yang
tidak memenuhi undangan, maka berarti ia telah berbuat durhaka kepada
Allah dan Rasul-Nya. (Shahih Muslim No.2585)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar